Bidang Cipta Karya mempunyai tugas untuk merencanakan, melaksanakan, membina pembangunan dan pemeliharaan bangunan gedung serta sarana dan prasarana dasar permukiman.
Pengelolaan dan pengembangan SPAM; pengelolaan dan pengembangan sistem sanitasi; dan pengembangan sistem drainase lingkungan; penyelenggaraan sistem manajemen mutu dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); pelaporan pelaksanaan tugas di bidang air minum dan penyehatan lingkungan kepada Kepala Dinas; dan pelaksanaan tugas kedinasan lain dari kepala dinas sesuaidengan bidang air minum dan penyehatan lingkungan.
Seksi pembinaan teknis AMPL dan penataan bangunan gedung memiliki tugas penyelenggaraan infrastruktur permukiman, bangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan strategis kabupaten/kota.
Seksi tata ruang dan pemukiman mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pengaturan, perencanaan tata ruang, pembinaan bidang penataan ruang dan pemanfaatan tata ruang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Kabupaten berdasarkan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.